Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Dinilai Tidak Profesional sebagai Polisi, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/02/2023, 13:09 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif dinilai tidak bersikap profesional lantaran terlibat tindakan perusakan rekaman CCTV perkara kematian Yosua di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Namun demikian, dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman Arif, salah satunya terdakwa belum pernah dipidana.

Selain itu, Arif juga masih mempunyai tanggungan keluarga. Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut juga dinilai sopan selama persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim.

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan terhadap Arif dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurangan.

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta subsider 3 bulan kurangan," tutur hakim.

Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Istri Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Nadia Rahma (kiri) tak kuasa menahan tangis mendegar putusan hakim saat sidang vonis suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan.

Baca juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Saat Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

Adapun Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua. Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Arif terbukti telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua yang tak lain merupakan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Selain Arif, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus perintangan penyidikan.

(Penulis Singgih Wiryono, Irfan Kamil | Editor Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com