Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 3 Terdakwa Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Pengamanan di PN Jakarta Selatan Lengang

Kompas.com - 23/02/2023, 10:57 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis untuk tiga terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2/2023).

Adapun ketiga terdakwa tersebut yaitu Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.

Pantauan Kompas.com, pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian dan terlihat lengang.

Pintu masuk Gedung PN Jakarta Selatan hanya terlihat satu polisi yang berjaga-jaga, tidak ada juga pemeriksaan barang bawaan.

Baca juga: Rincian Tuntutan 6 Anak Buah Sambo di Perkara “Obstruction of Justice”

Begitu juga pengamanan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, tempat pembacaan vonis digelar. Terlihat hanya ada satu petugas kepolisian yang menjaga di pintu masuk pengunjung sidang.

Jika dibandingkan dengan pengamanan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengamanan untuk kasus obstruction of justice kali ini jauh lebih longgar.

Begitu juga dengan suasana pengunjung, pantauan Kompas.com, ruang sidang masih dalam situasi kondusif dan tidak ada desak-desakan seperti yang terjadi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terdakwa Richard Eliezer.

Baca juga: Anak Buah Sambo Peraih Adhi Makayasa Klaim Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice

Dalam kasus ini, tiga terdakwa disebut di atas disebutkan terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menilai tiga anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com