JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan belum bisa menggelar sidang etik terhadap Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) lantaran dia mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kita kan masih menunggu sidang banding. Jadi kita masih menunggu sidang banding, nanti menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Kan RR banding. Tentu ada sidang lagi nanti. Kita nunggu itu. Sampai inkrah. Kalau Richard kan sudah inkrah," ucap Ramadhan.
Ramadhan menyatakan, sidang etik terhadap Richard Eliezer (Bharada E) bisa dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu. Alhasil vonis terhadap Richard sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Polri Jamin Keamanan Richard Eliezer Usai Dipertahankan
Sementara Ricky dan kuasa hukumnya masih mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi.
Dalam sidang selama 7 jam lebih itu, komisi kode etik Polri menyatakan tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.
Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri, jika dia selesai menjalani masa hukuman.
Dalam sidang itu, KKEP juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri
Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Setahun
Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.