Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Terdakwa Halikopter AW-101 Divonis 15 Tahun, meski Saksi dari TNI AU Tak Penuhi Panggilan

Kompas.com - 22/02/2023, 09:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101, Irfan Kurnia Saleh akan dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa.

Irfan merupakan Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri. Ia menjadi terdakwa tunggal dalam dugaan skandal pembelian helikopter di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017.

Adapun Irfan akan mendengarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Rabu (22/2/2023).

“Ketika JPU menganalisis setiap fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum yang dituang ke dalam surat tuntutan sudah sangat yakin bahwa kemudian majelis hakim akan sependapat,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu.

Baca juga: Berbelit-belit Jadi Alasan yang Perberat Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Ali mengatakan, selama proses persidangan tersebut, sejumlah saksi dari pihak prajurit maupun purnawirawan TNI AU tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Kendati demikian, jaksa telah menganalisis setiap fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum.

KPK juga meyakini alat bukti yang dibawa jaksa ke meja hijau sudah cukup.

Data-data tersebut dituangkan dalam analisis yuridis Jaksa KPK dalam surat tuntutannya.

“Tetapi sekali lagi, kita lihat dan kemudian kita ikuti putusannya seperti apa, keyakinan dan optimisme tentu ada dari KPK,” ujar Ali.

Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa Tuntut Irfan Kurnia Saleh 15 Tahun Penjara

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, KPK juga akan menganalisis sejumlah saksi yang tidak memenuhi panggilan pengadilan, baik diduga sengaja maupun tidak.

KPK akan melihat pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan vonis terhadap Irfan.

KPK nantinya akan bergerak ke dugaan peran-peran berbagai pihak dalam dugaan korupsi pembelian helikopter itu.

“Berikutnya kami lakukan analisis begitu ya, tentang keterlibatan pihak lain misalnya, tentang dugaan peran-peran pihak lain yang signifikan,” tutur Ali.

Sebelumnya, selama proses persidangan sejumlah saksi dari pihak prajurit maupun purnawirawan TNI AU dan satu orang sipil tidak menghadiri enam panggilan pengadilan.

Mereka adalah Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono, dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com