Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Ketua MRP Timotius Murib Jadi Saksi Korupsi Lukas Enembe

Kompas.com - 20/02/2023, 15:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Timotius dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin (20/2/2023).

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain itu, KPK juga memanggil istri Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Papua, Yonater Karoba bernama Dani Fitri Yelepele.

Baca juga: Pengacara Protes Ada Sanak Keluarga Lukas Enembe Tak Diizinkan Besuk oleh KPK

Kemudian, seorang ibu rumah tangga bernama Dessy Irriani Yelepele, ibu rumah tangga Heni Nurhaeni, dan Austikarini Ambar Wati dari pihak swasta.

Namun, Ali belum mengungkap lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut.

Sejauh ini, KPK terus melakukan penyidikan kasus Lukas Enembe dan telah memanggil sejumlah pejabat dari bumi cenderawasih itu.

Mereka adalah Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda; Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun dan bendaharanya, Woro Puji Astuti, dan dua bawahannya, yaitu Yance Prubak.

Kepada Yunus Wonda, KPK mendalami pembahasan anggaran APBD Pemerintah Provinsi Papua dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.

“Selain itu didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE sebagai gubernur,” kata Ali pada 20 Januari 2023.

Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!

KPK juga telah memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe pada 18 Januari 2023.

Keduanya didalami mengenai keikutsertaan mereka dalam pemenangan proyek pekerjaan di Papua.

“Termasuk, adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Lakka ke tersangka LE,” ujar Ali.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: KPK Periksa Sekda Papua Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com