Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Surat Izin Usaha dan Syarat Dokumennya

Kompas.com - 19/02/2023, 01:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam mendirikan sebuah usaha baik itu mikro maupun makro memerlukan surat izin usaha. Jika tidak memiliki surat tersebut maka usaha yang dibangun dianggap masih ilegal. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin yang harus didapatkan pengusaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangannya. 

Jika ingin mengurusnya, pelaku usaha bisa mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat. Pelaku usaha harus membawa syarat dokumen-dokumen terkait. 

Selanjutnya, pejabat penerbit harus menerbitkan SIUP secara simultan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Jika ada yang belum lengkap maka permohonan tersebut akan ditolak dan pelaku usaha bisa mengajukan permohonan ulang.

Agar permohonan surat izin usaha tidak ditolak maka ada baiknya memerhatikan kelengkapan dokumen. Berikut ini dokumen yang diperlukan dalam mengurus surat izin usaha mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 77 tahun 2013 tentang penerbitan SIUP.

Perusahaan perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
  • Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Fotokopi Kartu Tanda (KTP) penanggungjawan/Direktur Utama Perusahaan.
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto Penanggungjawab atau Pengurus ukuran 3x 4 cm (2 lembar);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perusahaan perdagangan berbentuk Koperasi

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi;
  • Foto penanggungjawab atau pengurus koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perusahaan perdagangan berbentuk CV dan Firma

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto pemilik, pengurus atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar);
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Cabut SIUP Pelanggar Jam Operasional

Perusahaan perdagangan berbentuk Perorangan

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab perusahaan;
  • Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan;
  • Foto pemilik atau penanggungjawab perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar); 
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com