Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima GAM Tak Diburu meski Buron, Irwandi Yusuf: Kawan-kawannya Polisi

Kompas.com - 16/02/2023, 18:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf menyebut meski mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menyandang status buron, namun nyatanya di Aceh tak pernah diburu.

Sebagai informasi, Izil merupakan buron kasus korupsi gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 30 November 2018 hingga 24 Januari 2023.

Sementara Irwandi diseret ke jeruji besi di Lapas Sukamiskin, Bandung karena kasus suap proyek infrastruktur yang sama, Izil melarikan diri.

“Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh,” ujar Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Rekam Jejak Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Ditahan KPK

Ketika ditanya apakah Izil menguasai sejumlah wilayah di Aceh, Irwandi hanya menjawab mantan marinir itu berteman dengan polisi.

Meski demikian, ia menepis Izil disembunyikan oleh oknum polisi.

“Dia kawan-kawannya polisi,” kata Irwandi.

“Bukan diumpetin,” tambahnya.

Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf menyebut mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menyandang status buron namun di Aceh tidak diburu, Kamis (16/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf menyebut mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menyandang status buron namun di Aceh tidak diburu, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh

Sebagai informasi, setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022. Sebelumnya, ia mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada 24 Januari lalu.

Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com