JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pihaknya sudah memeriksa Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih terkait kasus sengketa penyerobotan lahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan masih ada barang bukti yang kurang, sehingga Madih akan dipanggil kembali pekan depan.
"Kami belum sempat dalami karena yang bersangkutan merasa kurang dari bukti yang dia bawa, kemudian yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut minggu depan," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Bantah Bprika Madih Minta Maaf, Pengacara: Pelintir Itu, Enggak Ada Permintaan Maaf
Djuhandhani mengatakan, pemanggilan pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan soal pengaduan yang dibuat Madih.
Adapun Madih mengadukan adanya dugaan penyerobotan lahan milik orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, dalam klarifikasi hari ini, Bripka Madih belum membawa alas hak, sehingga hal itu perlu dibawa pada kedatangannya selanjutnya.
Sebagai informasi, alas hak merupakan salah satu dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Bripka Madih Bawa Dokumen Penguat Tanah Milik Orangtuanya
"Tadi pagi udah klarifikasi kemudian yang bersangkutan kita minta membawa bukti karena bagaimanapun juga dalam penanganan masalah pertanahan kita akan menanyakan alas hak kasus kembali lagi, kasus tanah itu selalu kita mulai dengan alas hak yang bersangkutan melaporkan," ujar Djuhandhani.
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai ia mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2023).
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Bahkan, oknum penyidik meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai bentuk hadiah. Ia memastikan masih ingin memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
Baca juga: Hari Ini, Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah Polri Buntut Kasus Sengketa Lahan
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," pungkas Madih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.