JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir dalam sidang putusan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana putranya.
Selama tiga hari menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rosti selalu membawa foto Yosua dan mendekapnya erat-erat.
Pakar gestur dan mikroeskpresi Monica Kumalasari menilai, gestur itu seolah menunjukkan bahwa ibunda Yosua ingin "menghadirkan" putranya di persidangan.
Baca juga: Ibu Yosua: Walau Richard Menghunjam Anakku dengan Peluru, Kami Menerima Putusan Hakim
"Yang harusnya bisa mewakili, tahu kondisi yang sebenarnya kan adalah Yosua," kata Monica dikutip dari video dari platform Helo, Rabu (15/2/2023).
"Kita juga amazed (terkagum-kagum) bahwa beliau (Ibu Yosua) hadir di sana, di kursi di depan, dengan membawa foto dan ini dihadapkan ke depan seakan-akan merepresentasikan perasaannya bahwa kamu (Yosua) hadir menyatakan kebenaran," tuturnya.
Video wawancara analisis gestur Ibu Yosua bersama pakar analisis Monica bisa dilihat di sini.
Menurut Monica, foto Brigadir J yang selalu dibawa sang ibunda juga mewakili perasaan terdalam dan suasana kebatinan keluarga Yosua.
Sementara, dilihat dari raut wajahnya, ibu Yosua seolah menyiratkan kesedihan. Namun, keluarga Yosua juga terlihat bahagia ketika hakim memutuskan hukuman para terdakwa sesuai harapan mereka.
"Jadi ada kesedihan tetapi ada juga kebahagiaan," jelas Monica.
Baca juga: Hakim: Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Ferdy Sambo Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua
Monica mengatakan, dari semua gestur, wajah menjadi yang paling dominan menentukan ekspresi seseorang.
Emosi tidak berdiri sendiri secara tunggal. Terkadang, emosi satu belum selesai, langsung disusul oleh emosi lain.
Inilah yang ditunjukkan oleh ibu dan keluarga Brigadir J selama sidang tiga hari terakhir, sedih sekaligus bahagia menyimak putusan hakim terhadap lima terdakwa pembunuhan Yosua.
"Sedih sama bahagia muncul secara bersamaan, emosi ada rasa syukur, dan sebagainya," tutur Monica.
Adapun sidang pembacaan putusan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua digelar selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.
Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.