Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Brigadir J Merasa Lega 4 Terdakwa Divonis Lampaui Tuntutan

Kompas.com - 14/02/2023, 16:49 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan seluruh harapan mereka supaya 4 orang terdakwa pelaku pembunuhan berencana dihukum setimpal sudah dipenuhi oleh majelis hakim.

"Soal puas, gimana ya...Semua keinginan kita sudah diapresiasi majelis hakim," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Kamaruddin, harapan kedua orang tua Yosua supaya Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum lebih berat dari tuntutan sudah terpenuhi.

"Artinya terhadap Ferdy Sambo yang kita minta diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga saya minta minimal 20 tahun ya, sudah dipenuhi," ucap Kamaruddin.

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal yang sama, kata Kamaruddin, juga dilakukan majelis hakim terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Keduanya dijatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan.

"Kemudian terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dipenuhi. Kita minta minimal diperberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Malah kita minta minimal 15 (tahun). Untuk Kuat Ma'ruf dipenuhi 15 (tahun) dan Ricky Rizal karena ada tadi pertimbangan ada 2 hal yang meringankan, sudah terpenuhi," ujar Kamaruddin.

Besok, Rabu (15/2/2023), rencananya akan dilakukan pembacaan vonis terakhir terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Puas

Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.

Dalam perkara ini, 4 orang terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis berbeda.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Lalu Ricky Rizal yang berpangkat Bripka dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri belum menyatakan sikap atas vonis mereka.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis, dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Baca juga: BERITA FOTO: Ibu Brigadir J Bersyukur Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com