Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Instruksi Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk Tembak Yosua Bukan Perintah Jabatan

Kompas.com - 15/02/2023, 15:31 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan termasuk perintah jabatan.

Sebab, menurut hakim, Sambo tak punya wewenang untuk memerintahkan Richard menghilangkan nyawa Yosua.

"Sejak diperintah saksi Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Yosua, terdakwa berdoa, yang menunjukkan terdakwa sudah menyadari perintah yang dilakukan saksi Ferdy Sambo adalah salah, saksi Ferdy Sambo tidak mempunyai kewenangan memerintahkan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua dan penembakan terhadap korban Yosua juga bukan merupakan tugas terdakwa," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Sehingga sangat jelas perbuatan terdakwa bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan," tutur hakim.

Baca juga: Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer: Justice Collaborator, Sesali Perbuatan

Majelis hakim juga menolak dalil Richard yang menyebut dirinya merupakan alat Ferdy Sambo untuk menjalankan kehendak jahatnya sehingga dia tidak dapat dipidana.

Hakim mengatakan, perintah untuk membunuh Yosua tidak hanya disampaikan Sambo sesaat sebelum terjadinya penembakan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum itu, ketika berada di rumah Saguling, Sambo telah memerintahkan Richard menembak Yosua.

Menurut hakim, Richard sebenarnya punya kesempatan untuk menggagalkan rencana pembunuhan terhadap Yosua, bukan malah memuluskan kehendak Sambo.

"Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila terdakwa hanyalah dipandang sebagai alat yang disuruh lakukan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pengertian menyuruh lakukan Pasal 51 Ayat (1) KUHP," ujar hakim.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Awalnya Berharap Vonis Bebas

Selain itu, majelis hakim juga menilai Richard berlebihan karena mengaku takut ditembak Sambo jika menolak instruksi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut untuk membunuh Yosua.

Sebab, sejak awal tujuan Sambo hanya menghabisi nyawa Yosua. Sambo pun tak mengambil tindakan apa pun terhadap Ricky Rizal yang sempat menolak perintah menembak Brigadir J.

"Bahwa alasan terdakwa menyatakan adanya fakta penembakan yang dilakukan terdakwa kepada korban Yosua dikarenakan terdakwa mengalami keterpaksaan batin yang tidak dapat dilawan karena kalau tidak melakukan perintah saksi Ferdy Sambo takut akan ditembak tentulah berlebihan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga membantah nota pembelaan atau pleidoi kuasa hukum Richard yang menyebut bahwa dalam kesatuan Brimob, kliennya hanya diajarkan untuk taat kepada perintah atasan.

Sebagai penegak hukum khususnya personel Brimob, hakim yakin, Richard diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas, bukan taat dan patuh kepada atasan yang memberikan perintah salah.

"Sebagai penegak hukum tentulah terdakwa diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas, oleh karenanya seharusnya ketaatan dan kepatuhan terdakwa ditujukan kepada hukum," tutur hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com