Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Pembangunan Apartemen Tahun 2016 Diduga Jadi Awal Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia

Kompas.com - 15/02/2023, 13:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konjen RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto mengungkapkan asal mula munculnya perkampungan ilegal yang berisi Warga Negara Indonesia (WNI) di Nilai Spring, Negeri Sembilan, Malaysia.

Diketahui, perkampungan ilegal berisi WNI itu akhirnya ditertibkan pada 1 Februari 2023 oleh Ditjen Imigrasi Malaysia.

Dalam operasi tersebut 67 WNI mereka tangkap, terdiri dari 11 laki laki, 20 perempuan, 20 anak lelaki, dan 16 anak perempuan.

Menurut Sigit, perkampungan ilegal tersebut kemungkinan bermula pada tahun 2016.

Baca juga: Soal Perkampungan WNI Ilegal di Malaysia, KJRI: Mereka Overstay, Tak Punya Izin Tinggal

Kala itu, di tahun 2016, pembangunan apartemen Residence Lili di Nilai Spring Negeri Sembilan, dimulai. Banyak WNI yang tidak memiliki izin tinggal dan tidak punya izin kerja yang bekerja di proyek tersebut.

"Mereka mulai mungkin pada tahun 2016. Memang di daerah Nilai Spring ada proyek pembangunan apartemen. Nah, mereka kerja di situ. Tapi kapan mereka masuk ke Malaysia, itu memang kita tidak tahu," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Oleh karena tak memiliki izin tinggal dan bekerja di sana, mereka akhirnya tinggal area hutan di sekitar proyek.

Setelah proyek selesai para WNI bekerja sebagai cleaning service di apartemen tersebut. Ada juga yang bekerja pada lokasi penambangan pasir tidak jauh dari tempat tinggal mereka.

"Proyek itu memang tempatnya masih terpencil, di samping-sampingnya kayak hutan, mereka kemudian kerja di situ memang secara ilegal," ujar Sigit.

Baca juga: Besok, KBRI-KJRI Bertemu Pejabat Imigrasi Malaysia untuk Pulangkan 67 WNI Perkampungan Ilegal yang Ditangkap

Sementara itu, Sigit mengaku KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru tengah mengupayakan proses pemulangan para WNI tersebut ke daerah asal, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada tanggal 8 Februari 2023, KJRI Johor Bahru telah selesai membuat SPLP sebagai dokumen kepulangan.

Oleh karena itu, pihaknya sudah meminta kepada Imigrasi Malaysia agar proses pemulangan dapat dipercepat.

Jika mereka sudah dapat izin untuk meninggalkan wilayah Malaysia, KJRI akan memulangkan mereka ke NTT, daerah di mana mereka berasal.

Baca juga: KJRI Minta Pemberi Kerja WNI di Kampung Ilegal Malaysia Turut Dihukum

Kemudian pada Kamis (16/2/2023) besok, Sigit mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Lenggeng untuk sinkronisasi proses pemulangan.

"Kita berharap dalam minggu ini memang kita coba pulangkan ke Indonesia, ke NTT. Kita akan pulangkan mereka ke daerah asalnya," kata Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.

Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal JIM Khairul Dzaimee Daud mengatakan, warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Baca juga: Malaysia Agendakan Deportasi Warga yang Tinggal di Perkampungan Ilegal: Mereka Tak Berniat Kembali ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com