JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, vonis hakim terhadap Kuat Ma'ruf lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut delapan tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menilai perbedaan pendapat terkait hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah hal biasa.
"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun demikian, Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Akan Banding, Saya Tidak Membunuh!
Diketahui, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.