JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorang pun yang berada di atas hukum," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Komnas HAM, apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius.
Sebab, selain merencanakan pembunuhan, Ferdy Sambo juga merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," kata Atnike.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi jika Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati
Namun, Komnas HAM juga menyoroti vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, kata Atnike, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ujar Atnike.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo bisa berkurang apabila eks Kadiv Propam itu belum dieksekusi, sementara KUHP yang baru sudah berlaku.
Baca juga: Sikapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dihapus
Aturan tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang isinya, apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Hukuman seumur hidup bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun. Tetapi, KUHP baru itu berlaku pada 2026.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
Mahfud mengatakan, KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi, dia (Ferdy Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
"Tapi itu tidak penting. Menurut saya, keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Pertimbangan Hukum Diakomodasi dalam Putusan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.