Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Akhir Nasib Ferdy Sambo Bakal Berakhir seperti Robert Fratta?

Kompas.com - 14/02/2023, 13:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Karma bergerak ke dua arah. Jika kita bertindak bijak, benih yang kita tanam akan menghasilkan kebahagiaan. Jika kita bertindak tidak bijak, hasilnya penderitaan." - Sakyong Mipham

BERKALI-kali para hakim keseleo lidah membacakan nota putusan karena tebal dan detailnya isi nota tersebut. Dan memang prosedur pengadilan demikian adanya.

Namun publik terlihat ikut tegang, menjelang saat-saat akhir putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, hingga disebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati.

Hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni penjara seumur hidup.

Sementara Sambo juga terlihat tegang dengan beberapa kali menunjukkan gesture menaikkan bahunya agar tak melorot di kursi terdakwa. Berkali-kali menghela napas panjang, apalagi begitu vonis dibacakan.

Meski sikapnya masih menunjukkan bahwa ia masih memiliki kekuatan, karena "bekas" kekuatan kepangkatan yang pernah dimilikinya. Namun bungkam dan dingin sikapnya tak bisa menyembunyikan rasa sesungguhnya.

Akhir kepala pengadil polisi

Sebagai kepalanya para pengadil polisi, yang telah melakukan kejahatan pembunuhan berencana, dan melakukan obstruction of justice yang ekstrem, apa yang menarik dari akhir putusan sidang kemarin adalah, majelis hakim menilai Sambo dirasa "layak" mendapatkan hukuman mati karena sama sekali tak memiliki alasan yang meringankan.

Apalagi hingga sidang pleidoi berisi pembelaan, Sambo menolak bertanggungjawab sepenuhnya atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Begitu juga dengan Putri Candrawathi, hakim juga menyatakan bahwa alasan semula yang mengatakan ada unsur pelecehan seksual sama sekali tidak terbukti di pengadilan, dan dianggap tidak ada.

Faktor pendorong dominan terjadinya pembunuhan berencana atas Josua tersebut, karena perasaan tersinggung atau sakit hati dari Putri Candrawati, kemudian Ferdy Sambo juga mengalami hal yang sama sehingga dilakukan perencanaan pembunuhan.

Putusan yang lebih berat bagi Sambo dan Putri, jika memang benar karena aduan Putri yang menyebabkan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan, bukankah sesungguhnya Putri pemicu utama terjadinya tragedi pembunuhan itu?

Atas dasar itu juga, para hakim memutuskan menambah hukuman Putri menjadi 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Di satu sisi ini mengobati kekecewaan keluarga besar almarhum Josua dan kekecewaan publik.

Tentu saja hakim telah mempertimbangkan dengan sangat cermat putusan tersebut, tak sekadar hanya ingin menjawab kekecewaan keluarga korban dan publik.

Dari sisi lain keadilan, putusan itu juga menunjukkan bahwa para pengadil sebagai "wakil Tuhan" di bumi telah memberikan putusan terbaik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com