JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Ali Fikri mengatakan, sebagian sanak keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mendapatkan izin membesuk di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah.
Dia menegaskan, izin besuk hanya diberkan kepada pihak yang tercatat sebagai keluarga inti Lukas.
“Pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Pengacara Protes Ada Sanak Keluarga Lukas Enembe Tak Diizinkan Besuk oleh KPK
Ali mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa istri Lukas, Yulce Wenda, telah mengantongi izin berkunjung dari tim penyidik pada hari ini. Yulce kemudian menggunakan izin tersebut untuk membesuk Lukas hingga waktu kunjungannya habis.
“Yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya,” ujar Ali.
Ali mengingatkan, izin membesuk tahanan di rutan diberikan penyidik kepada mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak penahan. Hal ini berlaku dalam setiap proses penanganan perkara.
“Sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ali.
Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, mengajukan protes karena sebagian sanak keluarga kliennya tidak mendapatkan izin besuk di rutan KPK.
Menurutnya, permohonan berkunjung itu telah diajukan sejak 30 Januari lalu. Mereka kemudian mengantri sejak pagi untuk dapat menemui Enembe secara bergantian.
“Namun, KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antre menunggu dari pagi,” ujar Emanuel.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
Setelah menjalani perawatan, Lukas kemudian dinyatakan fit to stand trial atau siap menjalani pemeriksaan.
Belakangan, Lukas kembali meminta diizinkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Namun demikian, permohonan tersebut ditolak KPK karena fasilitas kesehatan dalam negeri dinilai masih cukup menangani sejumlah penyakit Lukas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.