Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Selain Keluarga Inti, Lukas Belum Dapat Izin Besuk di Rutan

Kompas.com - 13/02/2023, 16:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Ali Fikri mengatakan, sebagian sanak keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mendapatkan izin membesuk di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah.

Dia menegaskan, izin besuk hanya diberkan kepada pihak yang tercatat sebagai keluarga inti Lukas.

“Pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Pengacara Protes Ada Sanak Keluarga Lukas Enembe Tak Diizinkan Besuk oleh KPK

Ali mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa istri Lukas, Yulce Wenda, telah mengantongi izin berkunjung dari tim penyidik pada hari ini. Yulce kemudian menggunakan izin tersebut untuk membesuk Lukas hingga waktu kunjungannya habis.

“Yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya,” ujar Ali.

Ali mengingatkan, izin membesuk tahanan di rutan diberikan penyidik kepada mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak penahan. Hal ini berlaku dalam setiap proses penanganan perkara.

“Sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ali.

Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, mengajukan protes karena sebagian sanak keluarga kliennya tidak mendapatkan izin besuk di rutan KPK.

Menurutnya, permohonan berkunjung itu telah diajukan sejak 30 Januari lalu. Mereka kemudian mengantri sejak pagi untuk dapat menemui Enembe secara bergantian.

“Namun, KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antre menunggu dari pagi,” ujar Emanuel.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Baca juga: Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.

Setelah menjalani perawatan, Lukas kemudian dinyatakan fit to stand trial atau siap menjalani pemeriksaan.

Belakangan, Lukas kembali meminta diizinkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Namun demikian, permohonan tersebut ditolak KPK karena fasilitas kesehatan dalam negeri dinilai masih cukup menangani sejumlah penyakit Lukas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com