JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe protes karena sanak keluarga kliennya tidak diizinkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk.
Padahal, kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto mengatakan bahwa sanak keluarga Lukas telah menunggu dari pagi untuk menemui kliennya di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Mereka mengantri dan hendak menemui Lukas Enembe secara bergantian masing-masing sekitar satu jam.
“Namun, KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi,” kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: KPK Periksa Sekda Papua Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe
Menurut Emanuel, surat permohonan besuk telah dilayangkan sejak 30 hari. Dalam surat tersebut dilampirkan daftar anggota keluarga yang hendak menemui Lukas Enembe.
Hanya saja, hingga saat ini beberapa dari mereka tidak mendapatkan izin dari KPK untuk menemui Lukas Enembe.
Pengacara lantas menilai bahwa penyidik KPK telah membatasi hak Lukas untuk ditemui sanak keluarganya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik KPK lebih tinggi dari UU (undang-undang) hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik,” ujar Emanuel.
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM
Ia mengatakan, Pasal 61 KUHAP menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa memiliki hak secara langsung atau dengan perantara penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya, dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Emanuel mengatakan, permohonan yang diajukan tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Jadi harusnya diizinkan bertemu Pak Lukas Enembe,” katanya.
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Lukas Enembe sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
Setelah menjalani perawatan, Lukas Enembe kemudian dinyatakan fit to stand trial atau siap menjalani pemeriksaan.
Belakangan, Lukas Enembe kembali meminta diizinkan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Namun, permohonan tersebut ditolak KPK karena fasilitas kesehatan dalam negeri dinilai masih cukup menangani sejumlah penyakit Lukas Enembe.
Baca juga: Soal Hoaks Lukas Enembe Meninggal, KPK: Kami Pastikan Masih di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.