Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Bakal Ada Kekacauan jika Richard Elizer Tak Membuka Kematian Brigadir J

Kompas.com - 09/02/2023, 11:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy memperkirakan bisa saja terjadi kekacauan nasional apabila kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak dibuka oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam persidangan.

Peran Bharada E sebagai justice collaborator atau penerang perkara dinilai penting untuk membuka kasus seterang-terangnya.

"Makanya di duplik kami kemarin, kami sampaikan bahwa ini di pledoi kita sampaikan bahwa peranan Richard Eliezer ini tidak boleh dikesampingkan. Kita lihat bagaimana perkara ini dari awal," kata Ronny dalam acara Gaspol! Kompas.com yang ditayangkan Rabu (8/2/2023).

"Kalau saya boleh bilang ya, ini bahasa saya, ini kalau tidak dibuka, ini bisa jadi kekacauan nasional di mana ada seorang yang meninggal kemudian keluarga ini beserta masyarakat, semuanya, bersikap, berbicara, ini ada apa?" sambung dia.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Ronny mengatakan, status justice collaborator yang dimiliki Bharada E bahkan juga disoroti oleh pemerintah.

Saat itu, pemerintah disebut mengambil tindakan cepat agar kasus pembunuhan ini dibuka secara terang benderang melalui justice collaborator oleh Bharada E.

"Kalau waktu itu pemerintah tidak mengambil tindakan yang cepat, ini bisa jadi kekacauan nasional di mana institusi Polri akan dirugikan," nilai Ronny.

Namun, Ronny melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sepadan dengan apa yang terjadi dalam persidangan di mana Bharada E memberikan keterangan untuk membuka perkara.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Psikis Richard Eliezer Terganggu hingga Sulit Tidur

Dari keterbukaan Bharada E, pihak penasihat hukum berharap semestinya eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu mendapatkan keadilan dengan menerim tuntutan paling ringan di antara terdakwa lainnya.

"Tetapi ya ketika dituntut 12 tahun, kita kecewa, lho kok begini. Kan lihat di persidangan ini kan keterangan Richard Eliezer ini yang membantu, sehingga proses persidangan jalan lancar, kemudian diikuti oleh alat bukti lainnya, keterangan saksi yang lainnya," pungkas Ronny.

Sebagai informasi, JPU telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ketua Tim Penasehat Hukum Bharada E Ronny B Talapessy berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Ketua Tim Penasehat Hukum Bharada E Ronny B Talapessy berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Pengacara Bharada E: Tuntutan Richard Eliezer 12 Tahun, Jaksa Pun Ragu

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas karena tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com