Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Kasus Gagal Ginjal, BPOM Revisi Regulasi Pemasukan Obat dan Bahan Baku

Kompas.com - 08/02/2023, 16:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merevisi regulasi terkait pemasukan obat dan bahan baku obat ke wilayah Indonesia.

Revisi ini salah satunya dilakukan menyusul adanya kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang terjadi sejak tahun 2022.

Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu mengatakan, revisi juga meliputi kriteria dan tata laksana registrasi obat hingga pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Baca juga: Soal Dugaan Pemalsuan Obat Praxion Penyebab Gagal Ginjal, BPOM: Perlu Investigasi Lebih Lanjut

"BPOM telah dan sedang melakukan perubahan revisi regulasi terkait pemasukan obat, bahan baku obat ke wilayah Indonesia, kriteria dan tata laksana registrasi obat, pedoman cara pembuatan obat yang baik, dan tata cara kualifikasi pemasok," kata Togi di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Togi menyebut, BPOM sudah menangani kasus cemaran etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) gagal ginjal sejak Oktober 2022.

Di bulan itu, BPOM telah melakukan langkah-langkah antisipatif dan proaktif, meliputi intensifikasi surveilans mutu produk, penelusuran dan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi administratif kepada industri farmasi.

Baca juga: Muncul Kasus Baru Gagal Ginjal pada Anak, IDAI Imbau Dokter Tak Resepkan Obat Praxion Sementara Waktu

Pemberian sanksi administratif tersebut, berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) pedagang besar farmasi.

"Termasuk pencabutan izin edar obat, termasuk juga melakukan verifikasi kepastian mutu terhadap sirup obat yang beredar," tutur Togi.

"BPOM telah melakukan upaya sebagaimana yang telah disampaikan pada 14 penjelasan publik siaran pers konferensi pers sebelumnya, sebagai bentuk transparansi penanganan kasus cemaran EG/DEG," jelasnya.

Adapun terkait dua kasus baru gagal ginjal akut yang salah satunya diketahui mengonsumsi obat sirup merek Praxion, pihaknya telah melakukan pengujian 7 sampel.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Kasus Ini Belum Selesai, KLB Harus Segera Ditetapkan

Tujuh sampel tersebut, di antaranya sampel sirup obat sisa pasien, sampel sirup dari peredaran, dan sampel sirup dari tempat produksi dengan nomor batch/bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.

Lalu, sampel sirup dengan batch/bets yang berdekatan dengan sampel sirup sisa obat pasien, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi, dan sampel sirup lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor bets yang sama.

Hasilnya, sampel obat Praxion dan sampel bahan baku obat aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Obat dan bahan baku tersebut sudah sesuai ketentuan atau standar yang ada di Farmakope Indonesia.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Minta Kemenkes Tanggung Jawab dan Tetapkan KLB

"Artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," jelas Togi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com