Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bakal Sanksi Kapolda-Danrem yang Gagal Tangani Karhutla di Wilayahnya

Kompas.com - 08/02/2023, 12:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo kembali memberikan peringatan kepada pangdam, kapolda hingga danrem yang tidak bisa menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.

'Ancaman' ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (8/2/2023).

"Tadi saya ulangi lagi soal janjian, janjian saya 7 tahun yang lalu masih berlaku sampai sekarang, kalau ada kebakaran besar di provinsi, yang tanggung pangdam, kapolda, danrem," kata Jokowi seusai memberikan arahan.

Baca juga: Kunjungan Surya Paloh ke Jokowi dan Parpol Koalisi Pemerintah Dinilai Tak Mampu Hentikan Serangan PDI-P

Jokowi pun mengingatkan bahwa ada potensi karhutla di sejumlah provinsi karena suhu diperkirakan akan naik pada Februari-Maret 2023 akibat fenomena el nino.

"Karhutla, ini kan el nino, hati-hati saya memberikan warning untuk provinsi-provinsi Riau, Sumut, Kalimantan hati-hati, karena nanti di akhir Februari atau Maret sudah panasnya sudah naik," kata Jokowi.

Jokowi, dalam arahannya yang disampaikan secara tertutup, berpesan kepada TNI dan Polri untuk memiliki visi yang sama.

Baca juga: Di Rapat Pimpinan TNI-Polri, Jokowi Ingatkan Potensi Karhutla

Selain soal penanganan karhutla, TNI dan Polri juga diminta seirama mengenai upaya menjaga program hilirisasi dan industrialisasi dari gangguan serta menjaga kondusivitas di tengah tahun politik.

Secara khusus, ia berpesan mengenai pentingnya hilirisasi yang memberikan nilai tambah besar bagi negara sesuai tema yang diangkat oleh rapat pimpinan hari ini.

"Tugas TNI-Polri adalah menjaga agar namanya industrialisasi, hilirisasi itu berjalan dengan baik di lapangan, tidak terjadi gangguan-gangguan," kata Jokowi.

Ia menyebutkan, salah satu upaya menjaga hilirisasi dan industrialisasi itu adalah dengan memberantas tambah dan ekspor ilegal.

Sebab, praktik-praktik tersebut disebutnya bakal mengganggu proses hilirisasi dan industrialisasi yang sedang dikerjakan pemerintah.

"Kalau ekspor ilegal misalnya timah itu masih berjalan, bauksit masih ada, batu bara masih ada, sehingga penerimaan negara menjadi sangat berkurang karena itu, itulah tugas TNI dan Polri," ujar Jokowi.

Sebelumnya, pada 2016 lalu, Jokowi pernah menyatakan bahwa ia akan memberikan sanksi keras kepada kapolda dan pangdam yang lalai mencegah terjadinya karhutla.

Baca juga: Jokowi Utamakan Pencegahan Korupsi, ICW Soroti Saber Pungli dan RUU Perampasan Aset

"Saya sudah janjian dengan Kapolri dan Panglima TNI, reward and punishment," kata Jokowi, dalam rapat koordinasi nasional pencegahan kebakaran hutan dan lahan, di Istana Negara, Jakarta, 18 Januari 2016 lalu.

Jokowi menegaskan, pemberian sanksi dan penghargaan itu berlaku sampai tingkat kepala polsek dan komandan rayon militer.

Upaya ini dilakukan untuk memberi kesadaran bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus melibatkan semua pihak, khususnya kapolsek dan danramil sebagai pihak yang mengetahui informasi kebakaran lebih awal.

Baca juga: Galau Politik Surya Paloh, Sowan ke Jokowi hingga Ingin Bertemu Mega, tapi Kekeh Usung Anies

Menurut Jokowi, Polri dan TNI dapat membantu mengerahkan personel saat ada permintaan atau laporan mengenai kebakaran hutan di suatu lokasi.

Sedangkan kepala daerah akan membantu dari sisi anggaran untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan tersebut.

"Tidak ada kata-kata tidak, semua harus digerakkan. Begitu api satu muncul, kejar dia. Ini yang akan membereskan. Turun ke lapangan, jangan hanya di balik meja," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com