Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Penjara Seumur Hidup, 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Dituntut Dipecat dari Kesatuan

Kompas.com - 07/02/2023, 13:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur militer menuntut empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap empat warga Nduga, Papua, pidana penjara seumur hidup.

Selain pidana penjara, oditur militer juga menuntut supaya keempat prajurit tersebut diberhentikan dari kesatuan TNI.

Hal ini sebagaimana tuntutan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023).

"Kami memohon majelis kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi para terdakwa," kata seorang oditur militer Kolonel (Chk) Yunus Ginting, dikutip dari Harian Kompas, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Adapun keempat prajurit tersebut yakni Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala (Praka) Pargo Rumbouw.

Sementara, seorang terdakwa lain bernama Kapten (Inf) Dominggus Kainama tidak dituntut penjara seumur hidup.

Ini terjadi karena Dominggus Kainama telah meninggal dunia karena sakit pada 24 Desember 2022.

Baca juga: Mayor D, Terdakwa Kasus Mutilasi Timika Divonis Penjara Seumur Hidup

Meski demikian, Dominggus Kainama tetap dituntut untuk diberhentikan sebagai anggota TNI.

Pihak oditur militer menilai bahwa keempat prajurit terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022.

Empat warga yang menjadi korban, yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Yunus menyebut bahwa perbuatan para terdakwa terbukti telah memenuhi unsur tiga pasal dalam pembunuhan terhadap empat warga Nduga.

Ketiga pasal tersebut mencakup, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, dan Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian jenazah.

Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Tersangka Dugaan Mutilasi di Mimika Ditahan Sementara 20 Hari

Sementara, hal yang memberatkan para terdakwa adalah keempatnya dinilai melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib prajurit TNI, dan merugikan nama baik TNI.

Sedangkan, hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya sehingga memudahkan penyidikan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga telah memvonis seorang perwira, Mayor D dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com