Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Agus Nurpatria Mestinya Tolak Perintah Hendra Kurniawan Amankan CCTV TKP Kasus Brigadir J

Kompas.com - 06/02/2023, 14:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan seharusnya terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, tidak menjalankan perintah dari mantan atasannya, Hendra Kurniawan, untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung mengatakan, Agus Nurpatria yang sebelumnya bertugas di Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Paminal Div Propam) Polri tidak berwenang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan hanya sebatas menyidik pelanggaran disiplin anggota.

Maka dari itu, Agus seharusnya menolak mengamankan rekaman kamera CCTV permintaan dari Hendra.

Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara

"Permintaan Hendra Kurniawan kepada terdakwa bertentangan dengan norma hukum sehingga permintaan dari Hendra Kurniawan sepatutnya ditolak oleh terdakwa," kata Jaksa Syahnan saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, 'Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib menolak perintah
Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan'," ujar Jaksa Syahnan.

Menurut jaksa, Agus sebenarnya sudah menyadari dan mengetahui telah terjadi dugaan pembunuhan pada Jumat, 8 Juli 2022, terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Pada saat itu, kata jaksa, penyidik Polres Jakarta Selatan sudah melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara sebagai petugas yang memiliki kewenangan di wilayah hukum itu.

Baca juga: BERITA FOTO: Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Menurut jaksa, Agus sebenarnya juga memahami standar operasi prosedur yakni perintah dari Hendra buat mengamankan rekaman kamera pengawas tidak tepat karena tidak berfungsi sebagai penyidik reserse kriminal (reskrim).

Dalam replik itu, JPU tetap meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai surat tuntutan kepada Agus.

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com