Salin Artikel

Jaksa: Agus Nurpatria Mestinya Tolak Perintah Hendra Kurniawan Amankan CCTV TKP Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan seharusnya terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, tidak menjalankan perintah dari mantan atasannya, Hendra Kurniawan, untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung mengatakan, Agus Nurpatria yang sebelumnya bertugas di Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Paminal Div Propam) Polri tidak berwenang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan hanya sebatas menyidik pelanggaran disiplin anggota.

Maka dari itu, Agus seharusnya menolak mengamankan rekaman kamera CCTV permintaan dari Hendra.

"Permintaan Hendra Kurniawan kepada terdakwa bertentangan dengan norma hukum sehingga permintaan dari Hendra Kurniawan sepatutnya ditolak oleh terdakwa," kata Jaksa Syahnan saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, 'Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib menolak perintah
Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan'," ujar Jaksa Syahnan.

Pada saat itu, kata jaksa, penyidik Polres Jakarta Selatan sudah melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara sebagai petugas yang memiliki kewenangan di wilayah hukum itu.

Menurut jaksa, Agus sebenarnya juga memahami standar operasi prosedur yakni perintah dari Hendra buat mengamankan rekaman kamera pengawas tidak tepat karena tidak berfungsi sebagai penyidik reserse kriminal (reskrim).

Dalam replik itu, JPU tetap meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai surat tuntutan kepada Agus.

Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/14035691/jaksa-agus-nurpatria-mestinya-tolak-perintah-hendra-kurniawan-amankan-cctv

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua KY 2023-2025

Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua KY 2023-2025

Nasional
Menag Ungkap Isi Pertemuan Satu Meja dengan Ganjar, Sandiaga, dan Erick Thohir

Menag Ungkap Isi Pertemuan Satu Meja dengan Ganjar, Sandiaga, dan Erick Thohir

Nasional
Prabowo Dinilai Bijak karena Bermain di 'Garis Tengah', Tak Manfaatkan Polarisasi Politik

Prabowo Dinilai Bijak karena Bermain di "Garis Tengah", Tak Manfaatkan Polarisasi Politik

Nasional
Politik Miskin Identitas

Politik Miskin Identitas

Nasional
Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas 'Seat' Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas "Seat" Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Nasional
Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Nasional
PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Nasional
Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke