JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan seharusnya terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, tidak menjalankan perintah dari mantan atasannya, Hendra Kurniawan, untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung mengatakan, Agus Nurpatria yang sebelumnya bertugas di Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Paminal Div Propam) Polri tidak berwenang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan dan hanya sebatas menyidik pelanggaran disiplin anggota.
Maka dari itu, Agus seharusnya menolak mengamankan rekaman kamera CCTV permintaan dari Hendra.
"Permintaan Hendra Kurniawan kepada terdakwa bertentangan dengan norma hukum sehingga permintaan dari Hendra Kurniawan sepatutnya ditolak oleh terdakwa," kata Jaksa Syahnan saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Agus, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi, 'Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib menolak perintah
Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan'," ujar Jaksa Syahnan.
Pada saat itu, kata jaksa, penyidik Polres Jakarta Selatan sudah melakukan penyidikan dan olah tempat kejadian perkara sebagai petugas yang memiliki kewenangan di wilayah hukum itu.
Menurut jaksa, Agus sebenarnya juga memahami standar operasi prosedur yakni perintah dari Hendra buat mengamankan rekaman kamera pengawas tidak tepat karena tidak berfungsi sebagai penyidik reserse kriminal (reskrim).
Dalam replik itu, JPU tetap meminta supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai surat tuntutan kepada Agus.
Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/14035691/jaksa-agus-nurpatria-mestinya-tolak-perintah-hendra-kurniawan-amankan-cctv
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan