Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Usul Gubernur Dihapus, Pakar: Kalau Jadi Pejabat, Baca Konstitusi

Kompas.com - 03/02/2023, 11:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin membaca ulang konstitusi soal usulan penghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur yang memancing perdebatan.

Sebab menurut Feri, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Jika Cak Imin ingin supaya jabatan gubernur dihapuskan, maka menurut Feri caranya adalah melalui amendemen UUD 1945.

Baca juga: Usul Tiadakan Jabatan Gubernur, Muhaimin: DPRD Provinsi Otomatis Dihapus

"Kalau jadi pejabat, orang penting, baca dulu konstitusi, baru komentar. Kalau tidak, ya ketahuan apa yang dia sampaikan itu sangat mudah dibantah karena konstitusi kan tidak bisa menghilangkan jabatan gubernur," kata saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Menurut Feri, usulan yang dilontarkan Muhaimin selain terlihat asal-asalan juga tidak tepat. Sebab saat ini tahapan menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang juga mencakup pemilihan kepala daerah serentak sedang berjalan.

"Cak Imin itu kan asal mengusul ya. Kalau dia bicara mengubah sistem pemilihan ya enggak tepat juga, ini sudah masuk tahapan pemilu. Ngapain dia ngomong begitu," ujar Feri.

Cak Imin menyampaikan pernyataan kontroversial di Jakarta pada Senin (30/1/2023) lalu. Saat itu Muhaimin mengatakan, jabatan gubernur seharusnya dihapuskan.

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan Setelah Pilgub Dihapus pada 2024

Menurut Muhaimin, jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan.

”Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif karena tidak mempercepat penyampaian pusat ke daerah. Di sisi lain, anggarannya terlalu besar,” ujar Cak Imin.

Akan tetapi, PKB belakangan meralat pernyataan Muhaimin. Menurut mereka, yang dimaksud dalam usulan Muhaimin adalah supaya pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut menanggapi usulan Muhaimin itu.

Baca juga: Usul Tiadakan Jabatan Gubernur, Muhaimin: DPRD Provinsi Otomatis Dihapus

Menurut Jokowi, buat mengubah sebuah kebijakan harus melalui kajian mendalam dan perhitungan jelas.

”Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja, tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangan kepada wartawan seusai mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Kamis (2/2/2023).

Presiden Jokowi menyatakan ada beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian terkait usulan menghapus jabatan gubernur.

Kajian itu mencakup tingkat efisiensi hingga rentang kendali apabila jabatan gubernur dihapuskan.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian Mendalam

”Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke, misalnya, bupati, wali kota terlalu jauh? Span of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com