JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai bahwa usul perubahan masa jabatan kepala desa (kades) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dikaji lebih dulu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengakui bahwa gelombang tuntutan revisi atas UU Desa semakin tinggi.
"Usulan perubahan atas beberapa hal tertentu semakin mengemuka," kata Benni kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
"Menyikapi hal tersebut Kemendagri memandang perlu melakukan kajian terlebih dahulu untuk mendalami dan menimbang plus-minusnya setiap opsi yang ditawarkan," ujarnya lagi.
Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode
Benni mengatakan, Kemendagri menghormati aspirasi warga negara, termasuk dalam hal usul perubahan masa jabatan kepala desa.
Kemudian, ia memastikan bahwa Kemendagri akan terus mengikuti perkembangan isu ini.
"Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dan pembahasan bersama dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan Desa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk juga dengan DPR RI," katanya.
Di samping itu, Kemendagri juga berharap proses uji materi atas pasal masa jabatan kepala desa di UU Desa, yang saat ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dapat membantu mengurai masalah dan memberi solusi untuk menata pemerintahan desa.
"Kemendagri juga akan mengikuti perkembangan proses gugatan atas masa jabatan kepala desa yang saat ini diatur dalam UU Desa tersebut," ujar Benni.
Baca juga: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Tarnavian juga disebut meminta agar usulan penambahan masa jabatan kades dikaji lebih dahulu. Termasuk, positif dan negatifnya.
Sementara itu, UU Desa digugat seorang warga bernama Eliadi Hulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Januari 2023.
Ia menggugat agar kades yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, menjadi 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.
Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kades mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.
"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, puluhan ribu kades menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini. Mereka menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri Minta Buat Kajian