Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Anggap Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades Perlu Dikaji Dulu

Kompas.com - 29/01/2023, 11:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai bahwa usul perubahan masa jabatan kepala desa (kades) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dikaji lebih dulu.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengakui bahwa gelombang tuntutan revisi atas UU Desa semakin tinggi.

"Usulan perubahan atas beberapa hal tertentu semakin mengemuka," kata Benni kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).

"Menyikapi hal tersebut Kemendagri memandang perlu melakukan kajian terlebih dahulu untuk mendalami dan menimbang plus-minusnya setiap opsi yang ditawarkan," ujarnya lagi.

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Benni mengatakan, Kemendagri menghormati aspirasi warga negara, termasuk dalam hal usul perubahan masa jabatan kepala desa.

Kemudian, ia memastikan bahwa Kemendagri akan terus mengikuti perkembangan isu ini.

"Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dan pembahasan bersama dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan Desa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk juga dengan DPR RI," katanya.

Di samping itu, Kemendagri juga berharap proses uji materi atas pasal masa jabatan kepala desa di UU Desa, yang saat ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dapat membantu mengurai masalah dan memberi solusi untuk menata pemerintahan desa.

"Kemendagri juga akan mengikuti perkembangan proses gugatan atas masa jabatan kepala desa yang saat ini diatur dalam UU Desa tersebut," ujar Benni.

Baca juga: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Tarnavian juga disebut meminta agar usulan penambahan masa jabatan kades dikaji lebih dahulu. Termasuk, positif dan negatifnya.

Sementara itu, UU Desa digugat seorang warga bernama Eliadi Hulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Januari 2023.

Ia menggugat agar kades yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, menjadi 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kades mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, puluhan ribu kades menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini. Mereka menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri Minta Buat Kajian

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com