Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Anggap Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades Perlu Dikaji Dulu

Kompas.com - 29/01/2023, 11:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai bahwa usul perubahan masa jabatan kepala desa (kades) melalui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dikaji lebih dulu.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengakui bahwa gelombang tuntutan revisi atas UU Desa semakin tinggi.

"Usulan perubahan atas beberapa hal tertentu semakin mengemuka," kata Benni kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).

"Menyikapi hal tersebut Kemendagri memandang perlu melakukan kajian terlebih dahulu untuk mendalami dan menimbang plus-minusnya setiap opsi yang ditawarkan," ujarnya lagi.

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Benni mengatakan, Kemendagri menghormati aspirasi warga negara, termasuk dalam hal usul perubahan masa jabatan kepala desa.

Kemudian, ia memastikan bahwa Kemendagri akan terus mengikuti perkembangan isu ini.

"Kemendagri juga akan melakukan koordinasi dan pembahasan bersama dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan Desa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk juga dengan DPR RI," katanya.

Di samping itu, Kemendagri juga berharap proses uji materi atas pasal masa jabatan kepala desa di UU Desa, yang saat ini telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dapat membantu mengurai masalah dan memberi solusi untuk menata pemerintahan desa.

"Kemendagri juga akan mengikuti perkembangan proses gugatan atas masa jabatan kepala desa yang saat ini diatur dalam UU Desa tersebut," ujar Benni.

Baca juga: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Tarnavian juga disebut meminta agar usulan penambahan masa jabatan kades dikaji lebih dahulu. Termasuk, positif dan negatifnya.

Sementara itu, UU Desa digugat seorang warga bernama Eliadi Hulu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 Januari 2023.

Ia menggugat agar kades yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, menjadi 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kades mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya, puluhan ribu kades menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini. Mereka menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri Minta Buat Kajian

Pasal yang digugat

Eliadi yang mengaku sebagai warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menggugat Pasal 39 UU Desa dan meminta MK menyatakannya inkonstitusional.

Pasal itu terdiri dari 2 ayat yang masing-masing berbunyi, "Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan".

Kemudian, "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".

Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya dapat terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Ia menilai bahwa pasal tersebut membawa semangat soal pembatasan kekuasaan yang seharusnya juga diterapkan untuk jabatan kepala desa.

"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," ujar Eliadi.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," katanya lagi.

Baca juga: UU Desa Digugat ke MK, Pemohon Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun dan Maksimum 2 Periode

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com