Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Akan Gelar Aksi di DPR Tolak Perppu Cipta Kerja 6 Februari

Kompas.com - 28/01/2023, 16:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada 6 Februari 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi akan di Jabodetabek akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI.

"Nantinya jumlah massa mendekati 10.000 buruh. Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja," ujar Said dalam siaran persnya pada Sabtu (28/1/2023).

Selain di Jakarta, aksi diklaim juga akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

Baca juga: Menko Airlangga: Perppu Cipta Kerja Akan Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Said mengungkapkan, setidaknya ada 9 poin yang dipersoalkan dalam omnibus law Cipta Kerja, meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing dan sanksi pidana.

“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta tidak ada perubahan formula dalam Perppu. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal," tutur Said.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan. Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada,” jelasnya.

Baca juga: 13 Serikat Pekerja Ajukan Permohonan Uji Formil Perppu Cipta Kerja ke MK

Selain itu, Partai Buruh menyatakan menolak negara menjadi agen outsourcing.

Di mana dalam Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di-outsourcing.

Said menilai ketentuan ini mengesankan bahwa Pemerintah sebagai agen outsourcing.

Buruh menyatakan menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.

“Lalu terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” kata Said.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja dan Preseden Buruk Penegakan Konstitusi

Terhadap karyawan kontak, lanjutnya, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi.

Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com