Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Nilai Manfaat Akan Habis Jika Biaya Haji Tak Dinaikkan

Kompas.com - 27/01/2023, 23:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai manfaat pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa habis jika biaya haji yang ditanggung jemaah tidak dinaikan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini nilai manfaat yang disimpan di BPKH hanya sekitar Rp 15 triliun.

“Sekarang hanya Rp 15 triliun kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH,” kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Jumat (27/1/2023).

Sementara nilai manfaat semakin menipis, hingga saat ini belum terdapat ketentuan setingkat undang-undang yang mengatur besaran dana yang harus dikucurkan BPKH pada setiap penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: KPK Undang Menag dan Kepala BPKH, Bahas Biaya Haji

Sebagai informasi, nilai manfaat menjadi semacam ‘subsidi’ yang digelontorkan BPKH sehingga membuat tanggungan biaya haji oleh jemaah lebih murah.

Nilai manfaat diambil dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji. Hal itu dilakukan dengan menempatkan dan atau investasi dana haji.

Pahala lantas menjelaskan contoh kasus yang bisa menggambarkan bahwa nilai manfaat di BPKH bisa segera habis jika sistem pembiayaan haji saat ini tidak dibenahi.

Pada tahun 2022, terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan besaran beban biaya haji bagi jemaah dari embarkasi Aceh ingga Makassar rata-rata Rp 39,8 juta per orang.

Baca juga: Kemenag Upayakan Pelayanan Tak Menurun jika Biaya Haji 2023 Diturunkan

Saat itu, total biaya total penyelenggaraan haji untuk setiap jemaah adalah Rp 81,7 juta.

Dengan demikian, jemaah hanya menanggung sekitar 48 persen dari total biaya haji.

“Proporsi dari BPKH, nilai manfaat ini hasil pengelolaan dana itu sekitar 52 persen,” ujar Pahala.

Namun, dua bulan kemudian, biaya operasional penyelenggaraan haji di Arab Saudi meningkat menjadi Rp 98,3 juta per orang.

Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres Nomor 8 Tahun 2022 yang menyatakan kucuran besaran nilai manfaat dari BPKH bertambah.

“Waktu itu diputuskan jemaah tidak mendapat apa-apa,” tutur Pahala.

Baca juga: Muhadjir: Jika Kenaikan Biaya Haji Ditunda Terus, Akan Semakin Membebani

Akibatnya, BPKH harus menanggung sekitar 59-60 persen dari total biaya haji. Lembaga itu harus mengeluarkan dana lebih besar.

Halaman:


Terkini Lainnya

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com