Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internal Polri Disebut-sebut Tak Mau Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal

Kompas.com - 26/01/2023, 09:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan bahwa internal Polri tidak menghendaki jika mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023).

“Di dalam yang saya dengar, internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng.

Sebab, menurut Sugeng, jika Sambo mendapat hukuman maksimal maka ia dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya.

Baca juga: IPW Ngaku Dengar Informasi Ada Pihak Melobi Jaksa Terkait Tuntutan Ferdy Sambo

Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia 'ditinggalkan'', dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mencium ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP tersebut.

Menurut Sugeng, di awal persidangan Ferdy Sambo dan terdakwa obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Yosua, Hendra membenarkan soal adanya LHP soal kasus tambang ilegal itu.

Baca juga: IPW: Sambo Mantan Kadiv Propam, Berpotensi Bongkar Pelanggaran Perwira Polri

Namun, beberapa waktu setelahnya, Sambo dan Hendra mengaku sudah tidak berwenang terkait LHP itu.

“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.

Apalagi, ia mengatakan bahwa keterangan Sambo dan Hendra terkait LHP tersebut sudah masuk kategori sebagai dua alat bukti sehingga Sugeng menilai ada kemungkinan terjadi negosiasi terkait hal itu.

“Betul (menjadi bagian negosiasi terkait vonis),” kata Sugeng.

Baca juga: Pembelaan Terakhir Ferdy Sambo dkk, Saat 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Minta Dibebaskan...

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com