Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT: Belum Ada Aturan yang Proteksi PRT

Kompas.com - 25/01/2023, 09:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa pihaknya mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Muzani menegaskan telah memberikan instruksi kepada anggota Fraksi Gerindra di Komisi IX DPR untuk fokus pada percepatan pengesahan RUU PPRT.

"RUU PPRT ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga," kata Muzani dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Menaker: Dengan Adanya RUU PPRT Masalah Pekerja Domestik Bisa Diselesaikan karena Dasar Hukumnya Jelas

Muzani menyebutkan pentingnya RUU PPRT disahkan karena aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan kekuatan proteksi bagi para pekerja rumah tangga (PRT).

Padahal, lanjut dia, keberadaan dan peran PRT sangat diperlukan pada konteks kehidupan modern saat ini.

"Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” tambah Muzani.

Baca juga: Sejalan dengan Jokowi, Komnas HAM Dorong DPR Segera Sahkan RUU PPRT

"Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang," ucap dia.

Menurutnya, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi PRT selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Berkaca hal itu, artinya tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi PRT.

"Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya," katanya.

Baca juga: Menilik Pentingnya Peran Pekerja Rumah Tangga dari Kisah Soekarno dan Mangkraknya Pengesahan RUU PPRT

"Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” sambung Muzani.

Ia menambahkan, keberadaan RUU PPRT juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.

Di sisi lain, RUU ini diharapkan dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.

Baca juga: RUU PPRT Didorong untuk Lindungi dan Naikkan Ekonomi Perempuan

"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," ujar Sekjen Gerindra itu.

Muzani menilai, keberadaan RUU PPRT juga bakal menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatian

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com