Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Diduga Beli 101 Unit Tanah dengan Uang Korupsi

Kompas.com - 24/01/2023, 17:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Yoga Pratama mengatakan, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M

Yoga menuturkan, Angin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 29.505.167.100 dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak.

Selain itu, dalam perkara terdahulu, Angin dinyatakan menerima suap Rp 14.628.315.000 atau Rp 14,6 miliar dari tiga perusahaan wajib pajak, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Perkara suap tersebut telah diadili. Ia dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun TPPU, kata Yoga, diduga dilakukan sejak 2014 hingga 2020 dengan cara membeli ratusan lahan atas nama orang lain di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Akan Didakwa Kasus TPPU Hari Ini

Sejumlah tanah itu antara lain, tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Serpong, Tangerang, Banten; dua bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Sekeloa, Coblong, Kota Bandung; dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Kemudian, delapan bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; 11 bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, dan lainnya.

Yoga juga menduga, Angin menggunakan uang korupsinya untuk membeli satu unit apartemen di Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil l VW Polo 1.2 Warna Hitam.

Baca juga: Saat Kucing Liar jadi Pegawai Ditjen Pajak dan Curi Perhatian Netizen

Dengan demikian, uang korupsi Angin diduga beralih menjadi bidang tanah dan bangunan dengan jumlah 101 unit, satu apartemen, dan satu mobil.

“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain,” ujar Yoga.

Jaksa lantas mendakwa Angin dengan Pasal Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com