Salin Artikel

Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Lakukan Pencucian Uang, Diduga Beli 101 Unit Tanah dengan Uang Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin merupakan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Yoga Pratama mengatakan, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Yoga menuturkan, Angin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 29.505.167.100 dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak.

Selain itu, dalam perkara terdahulu, Angin dinyatakan menerima suap Rp 14.628.315.000 atau Rp 14,6 miliar dari tiga perusahaan wajib pajak, PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Perkara suap tersebut telah diadili. Ia dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun TPPU, kata Yoga, diduga dilakukan sejak 2014 hingga 2020 dengan cara membeli ratusan lahan atas nama orang lain di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.

Sejumlah tanah itu antara lain, tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Serpong, Tangerang, Banten; dua bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Sekeloa, Coblong, Kota Bandung; dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Kemudian, delapan bidang tanah di Desa Babakan Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka; 11 bidang tanah di Bukit Rhema Dusun Karangrejo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, dan lainnya.

Yoga juga menduga, Angin menggunakan uang korupsinya untuk membeli satu unit apartemen di Jatinangor, Kabupaten Sumedang dan satu unit mobil l VW Polo 1.2 Warna Hitam.

Dengan demikian, uang korupsi Angin diduga beralih menjadi bidang tanah dan bangunan dengan jumlah 101 unit, satu apartemen, dan satu mobil.

“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain,” ujar Yoga.

Jaksa lantas mendakwa Angin dengan Pasal Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/17205591/eks-pejabat-ditjen-pajak-didakwa-lakukan-pencucian-uang-diduga-beli-101-unit

Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke