Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhardis
PNS

Saat ini bekerja sebagai periset di Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas, BRIN

Uang Panas

Kompas.com - 22/01/2023, 09:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HUJAN-hujan begini enaknya minum atau makan yang panas-panas, bukan? Eh, maksudnya yang hangat-hangat, sehangat berita uang panas yang dirilis Kompas.com 17 Januari 2023 lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga 'uang panas' Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai triliunan rupiah.

Kompas.com mengawali teras berita dengan memberikan tanda petik tunggal terhadap frasa uang panas. Artinya, uang tersebut tidak benar-benar panas saat fisiknya diraba dan diterawang.

Lantas apanya yang panas dari si uang?

Pertama, pemberitaannya. Jika si uang tidak dilekatkan dengan kata panas, tentunya efeknya tidak begitu besar. Saat kata panas tersebut dilepaskan dari kata uang, “...menduga uang Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai triliunan rupiah”.

Lho, beritanya jadi biasa-biasa saja, bahkan cenderung terkesan kepo dengan kepemilikan harta seseorang.

Uang panas didefinisikan KBBI sebagai ungkapan yang memiliki makna ‘uang pinjaman dengan bunga yang tinggi; uang yang diperoleh dengan mudah atau dengan jalan yang tidak sah; uang yang banyak tersedia dalam peredaran (cak).

Nah, saat dimasukkan ke dalam konteks tuturan Wakil Ketua KPK, kita tidak bisa serta merta mengutip satu dari tiga definisi yang sudah dicantumkan di dalam KBBI. Perlu kita uji setiap makna tersebut dengan memasukkan konteks yang dihadirkan.

Di sinilah bagian kedua mengapa uang dapat menjadi panas.

Kompas.com melanjutkan beritanya dengan memuat pernyataan bahwa ternyata Lukas Enembe diduga menerima suap Direktur PT Tabi Bangun Papua dan gratifikasi terkait jabatannya.

Konteks ini mempertegas makna ‘uang pinjaman dengan bunga yang tinggi’ gugur dengan sendirinya. Tidak logis jika sang gubernur mendapatkan pinjaman dari seorang direktur, bukan?

Pernyataan tersebut juga menggugurkan definisi uang panas yang ketiga. Tidak mungkin berkaitan dengan uang yang banyak tersedia dalam peredaran.

Jadi, kita bisa fokus bahwa uang panas yang dimaksud Wakil KPK ialah uang yang diperoleh dengan mudah atau dengan jalan yang tidak sah. Kata suap dan gratifikasi pada isi berita mempertegasnya.

Namun, kita tidak akan bercerita uang panas dari sisi KBBI karena itu sangat sensitif. Kita fokuskan mengapa suap dan gratifikasi bisa diasosiasikan sebagai uang panas.
Inilah pembahasan yang ketiga mengapa uang bisa menjadi panas.

Suap secara denotatif berhubungan dengan organ mulut. Jika subjek menerima suap, artinya ada dua. Pertama, ia terkena perbuatan pasif karena ada pihak lain yang ingin me-nyuapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com