Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Buang Sampah Sembarangan dari Dalam Mobil

Kompas.com - 21/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Masih banyak pengendara di Indonesia yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil ke jalan-jalan ataupun sembarang tempat.

Padahal perbuatan ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Pemerintah pun mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menyelesaikan persoalan terkait sampah. Larangan berikut sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil telah dibuat.

Lalu, apa sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil?

Baca juga: Sanksi Pidana Buang Sampah Sembarangan

Larangan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah dari mobil ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga: Bebalnya Warga yang Buang Sampah di Jalan Ciledug, Tak Mempan Dilarang, Malah Pindah ke Tempat Lain

Sanksi bagi pelaku yang buang sampah sembarangan dari dalam mobil

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi orang yang membuang sampah dari kendaraan.

Sanksi bagi pengendara yang membuang sampah dari mobil berbeda-beda di setiap daerah.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Pasal 126 huruf h Perda ini menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Tak hanya DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa terkait larangan membuang sampah dari kendaraan ke jalanan.

Misalnya, pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru yang menetapkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com