Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga

Kompas.com - 20/01/2023, 09:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, masa jabatan kepala desa (kades) yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Salah satunya para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warga.

Selain itu, dengan kebijakan ini, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers Kemendes PDTT, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Jokowi Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Tinggal Tunggu DPR

Menurut Abdul Halim, fakta konflik polarisasi usai pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ungkapnya

Sehingga, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik usai pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan ditambah.

Abdul Halim pun menyebutkan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

"Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca-pilkades," kata Abdul Halim.

Selain itu, jika kinerja kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. "Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk," tutur Abdul Halim.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi kades,” jelasnya.

Baca juga: Kades Demo di DPR Tuntut Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Ditemui Pimpinan DPR

Abdul Halim memastikan, pihaknya akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, lembaganya akan mengakomodasi permintaan revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu disampaikan Toha di sela-sela aksi demonstrasi oleh ribuan kades di depan Gedung DPR RI, yang mendorong revisi UU tersebut.

Diketahui, salah satu poin tuntutan ribuan kades tersebut adalah perihal masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com