Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan

Kompas.com - 19/01/2023, 19:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

Setelah itu, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL) di Kemenhan.

“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan

Meski demikian, KPK enggan membuka nama tersangka dalam perkara ini.

Ali mengatakan, identitas pelaku, kronologi peristiwa pidana, hingga pasal yang disangkakan bakal diumumkan saat penyidikan dinilai cukup.

Ia juga enggan menjawab apakah ada anggota TNI AL ikut terseret dalam perkara tersebut.

“Nama tersangka nanti akan kami umumkan. Setelah resmi ketika proses penyidikan cukup maka kami akan umumkan,” ujar Ali.

Baca juga: Tak Sependapat dengan Jokowi, Anggota DPR: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemenhan

Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar para saksi yang dipanggil dalam perkara ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

KPK juga mengimbau agar para saksi memberikan keterangan dengan jujur saat diperiksa.

Namun, Ali tidak menjawab dengan tegas saat ditanya kemungkinan Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu dipanggil sebagai saksi.

Ia hanya mengatakan bahwa KPK akan memanggil saksi yang dinilai relevan dan keterangannya dibutuhkan tim penyidik.

“Saksi yang relevan pasti kami panggil,” kata Ali.

Baca juga: KPK Duga Ada Kerugian Negara Puluhan Miliaran Rupiah dalam Kasus Pembangunan Kapal TNI AL

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan kapal angkut TNI AL di Kemenhan.

Ali mengatakan, pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan awal oleh tim auditor forensik KPK, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Untuk sementara ya puluhan miliar, ya begitu ya, yang nanti bisa sebagai awal,” ujar Ali.

Baca juga: Prabowo Ungkap Pesan Jokowi pada Jajaran Kemenhan: Harus Waspada!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com