JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dua dari tiga saksi yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/1/2023) adalah Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi (DS) dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba (MT).
"Memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo: 3 Tersangka Ditahan hingga Dugaan Kerugian Capai Rp 1 Triliun
Satu saksi lainnya yang diperiksa adalah Tri Haryanto (TH) selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal BAKTI Kominfo.
Adapun kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana asal kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.
Baca juga: Kantornya Digeledah Terkait Dugaan Korupsi BTS, Johnny Plate: Urusan Kejaksaan
Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.