Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 17/01/2023, 14:16 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas, mengungkapkan keluarga Brigadir J kecewa Ferdy Sambo 'hanya' dituntut penjara seumur hidup.

Sambo diketahui dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," ujar Martin saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Martin mengatakan, keluarga Brigadir J berharap majelis hakim yang memutus perkara nanti dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual.

Baca juga: Jawaban Singkat Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir J

Selain itu, juga pelaku utama yang mengakibatkan Brigadir J kehilangan nyawa harus divonis mati atau hukuman maksimal.

Walau begitu, kata Martin, pihaknya sependapat dengan JPU yang menyimpulkan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo yang menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 49 UU ITE Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

 

 

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com