Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Kuat Ma'ruf Terbukti Bersekongkol dengan Terdakwa Lain dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 17/01/2023, 09:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan menyatakan menemukan unsur kerja sama antara Kuat Ma'ruf dengan terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan surat tuntutan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) kemarin.

Dalam surat tuntutan, JPU membantah keterangan Kuat yang mengaku tidak tahu menahu soal rencana penembakan terhadap Yosua.

Hal itu, kata JPU, diperkuat dari pernyataan Kuat yang menilai Yosua sebagai duri dalam rumah tangga eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: 3 Hal Memberatkan di Tuntutan Kuat Maruf: Berbelit hingga Picu Kegaduhan di Masyarakat

JPU mengatakan, mengacu kepada hasil tes poligraf yang dibacakan ahli di sidang, Kuat juga terindikasi berbohong saat mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

“Karena telah ditemukan fakta yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan perbuatan atau tindakan terdakwa sebagai bahan analisa di atas merupakan suatu pelaksanaan bersama secara fisik yang mengakibatkan tidak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

“Dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum,” sambung JPU.

Perbuatan Kuat yang dinilai turut bekerja sama dengan pelaku lain buat menghabisi Yosua adalah dia ikut mengantar korban ke lokasi penembakan, yakni rumah dinas Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui, Pengacara Keluarga Brigadir J: Jaksa Kurang Serius

Selain itu, Kuat juga membawa sebilah pisau dapur yang disimpan di tas selempang saat hadir di TKP sebagai bentuk persiapan jika Yosua melawan.

Kemudian Kuat juga menutup pintu dan jendela di rumah dinas itu dengan tujuan supaya suara tembakan tidak terdengar dan mencegah Yosua kabur.

Kuat juga disebut memberi tanda kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Yosua yang sempat berdiri di halaman rumah dinas, untuk masuk ke dalam rumah dan dieksekusi.

Dalam perkara itu, JPU menuntut Kuat dengan pidan penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Memenuhi Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa.

Jaksa menyatakan perbuatan Kuat terbukti melanggar dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com