Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat "Drama" Pelecehan Putri Candrawathi Disimpulkan sebagai Perselingkuhan oleh Jaksa

Kompas.com - 17/01/2023, 09:26 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) berkesimpulan bahwa telah terjadi perselingkuhan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebelum peristiwa dugaan pembunuhan berencana terjadi pada 8 Juli 2022.

Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan berkas tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Setidaknya, ada delapan alasan yang membuat jaksa menyimpulkan hal tersebut. Pertama, keterangan saksi ahli poligraf dari Pusat Laboratorium Forensik Aji Febrianto Ar-Rosyid yang disebut tidak sesuai dengan keterangan Putri terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Yakin Tak Ada Perselingkuhan, Kuasa Hukum: Kalau Ada, Dicurigai yang Memulai Putri Candrawathi

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Dalam sidang pemeriksaan yang dilangsungkan 14 Desember lalu, Aji sempat mengungkap bahwa skor Putri minus 25. Skor minus dinilai terindikasi berbohong. 

Hasil uji poligraf ini juga sempat disinggung oleh jaksa pada sidang 12 Desember. Saat itu, jaksa menyampaikan bahwa hasil tes poligraf Putri terindikasi berbohong soal dugaan perselingkuhannya dengan Brigadir J selama berada di rumah Magelang.

Namun, kala itu, Putri menyatakan, tak mengetahui tentang hal tersebut.

Alasan kedua, tidak ada satu pun, baik itu Richard Eliezer atau Bharada E maupun asisten rumah tangga Putri, yang bernama Susi, yang mengetahui adanya pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang.

Padahal, selama ini narasi pelecehan kerap dilontarkan oleh kubu Sambo dkk. 

Susi yang diperiksa di persidangan pada 9 November lalu menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan di rumah Magelang saat ditanya oleh jaksa. 

Baca juga: Jaksa Sebut Uji Poligraf Putri Candrawathi Sudah Sesuai Prosedur, Tak Melawan Hukum

Pun demikian Kuat yang turut berada di Magelang saat peristiwa itu terindikasi terjadi pada 7 Juli 2022. Lewat kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat hanya mengetahui Putri sempat terduduk dengan kondisi tak berdaya di lantai dua rumahnya di Magelang.

"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Hal yang sama juga disampaikan Richard saat diperiksa sebagai terdakwa pada 5 Januari lalu. Saat itu, ia mengaku menyesal tak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bingung juga, rasa salah juga, karena saya tidak mengetahui kejadian di Magelang," kata Bharada E di PN Jaksel, seperti dilansir Tribunnews.com.

Hal yang sama disampaikan Ricky Rizal saat memberikan keterangan pada 5 Desember 2022. Saat itu, Ricky yang bersaksi untuk Bharada E dan Kuat menyampaikan, sempat mempertanyakan kebenaran peristiwa pelecehan itu kepada Sambo ketika dipanggil ke lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com