JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta pemerintah tak perlu membentuk badan atau lembaga baru untuk menangani pemulihan korban kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.
Hal tersebut dikatakan Hasto saat mengungkapkan komitmen program LPSK tahun 2023.
"Kami sudah koordinasi dengan Menkopolhukam, saya kira tak perlu dibentuk badan atau lembaga baru untuk menangani pemulihan korban berat di masa lalu," kata Hasto dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, guna memulihkan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, cukup hanya dengan memperkuat kelembagaan LPSK.
Hasto menegaskan, LPSK memiliki sejumlah program pada tahun ini untuk optimalisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Lewat bantuan medis, psikologis dan rehabilitasi psikososial," ujarnya.
Ia lantas mengatakan, optimalisasi pemulihan itu justru sudah lama dilakukan LPSK.
Oleh karenanya, Hasto meyakini LPSK mampu melakukan tugas-tugas memulihkan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, tanpa perlu pemerintah membentuk lembaga baru.
"Ini kami melihat konsentrasi pemerintah adalah melakukan atau memperkuat pemulihan para korban HAM berat masa lalu yang pada dasarnya LPSK sudah lakukan ini sejak 2012," imbuh Hasto.
Baca juga: Komnas HAM Catat Ada 6.000 Korban Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah masih merumuskan pengembalian hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai salah bagian penyelesaian secara non-yudisial.
"Tunggu saja, sedang dirumuskan, ada timnya ya," kata Ma'ruf Amin usai acara Ijtima Ulama Nusantara di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan menyusun ketentuan mengenai apa yang mesti dilakukan untuk mengembalikan hak para korban yang terlanggar haknya.
Ia mengungkapkan, penyelesaian pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemerintah saat ini masih bersifat non-yudisial atau tanpa melalui jalur pengadilan.
Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Akan Cari Jalan untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.