Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Tarif Baru Pelayanan JKN Tak Pengaruhi Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/01/2023, 14:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyesuaikan besaran tarif pelayanan kesehatan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tarif baru ini merupakan tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan.

Hal ini berbeda dengan iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulan.

Dengan demikian, tarif pelayanan baru JKN tidak menambah iuran yang dibayar oleh peserta tiap bulan.

"Enggak ada (kenaikan iuran). Ini adalah tarif pelayanan, bukan iuran yang dibayarkan tiap bulan," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Resmi Naik, Cek Standar Tarif JKN Terbaru Mulai 2023

Nadia mengungkapkan, tarif pelayanan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Beleid itu hanya khusus mengatur perubahan tarif kapitasi, non-kapitasi, dan tarif INA CBG. Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan setiap bulan diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Iya, yang berubah itu hanya tarif pelayanan yang diberikan BPJS kepada fasilitas kesehatan, tetapi bagi peserta BPJS (iurannya) tetap ikut peraturan yang lama," kata dia.

Revisi aturan ini, kata Nadia, akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan.

Sementara itu, bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Namun, Nadia tidak memungkiri, beleid ini membuat jumlah tarif yang dibayarkan BPJS kepada fasilitas layanan kesehatan makin meningkat.

"Yang dibayarkan BPJS mungkin bertambah," kata Nadia.

Baca juga: Tarif Pelayanan JKN Naik, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Ikut Naik?

Berikut ini standar tarif kapitasi ditetapkan:

1. Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com