Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Dapat Memberatkan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa

Kompas.com - 15/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam mengajukan tuntutan pidana, jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk keadaan yang memberatkan.

Semua ini didapatkan berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Berikut beberapa hal-hal yang dapat memberatkan tuntutan pidana bagi terdakwa.

Baca juga: Hal-hal yang Dapat Meringankan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa

Keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana

Dalam menyusun tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, jaksa penuntut umum berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019.

Pedoman ini disusun dengan tetap mengedepankan kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab dari penuntut umum.

Adapun keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum meliputi:

  • Mengganggu stabilitas dan keamanan negara;
  • Mengandung sentimen, perlakuan diskriminatif, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan tertentu;
  • Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;
  • Menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat;
  • Menimbulkan kerugian bagi negara dan/atau masyarakat;
  • Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya;
  • Merusak generasi muda;
  • Dilakukan secara sadis;
  • Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana; dan/atau
  • Keadaan memberatkan lain yang bersifat kasuistis berdasarkan fakta persidangan atau faktor pertimbangan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?

Selain keadaan yang meringankan, ada juga faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana, yaitu:

  • Kesalahan dan peran terdakwa;
  • Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  • Sikap batin terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana;
  • Keadaan jasmani dan rohani terdakwa, antara lain kondisi fisik dan psikis terdakwa, termasuk karakter, kepribadian, keadaan sosial, dan ekonomi terdakwa;
  • Riwayat hidup terdakwa, termasuk jabatan, pekerjaan, profesi dan/atau pendidikan terdakwa;
  • Pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa;
  • Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; dan/atau
  • Kondisi sosial masyarakat dan/atau kearifan lokal.

Keadaan yang memberatkan dan faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana ini akan dicantumkan atau diuraikan dalam surat tuntutan atau requisitoir.

Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com