JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara mengenai kasus pemerkosaan anak berusia 12 tahun hingga hamil oleh empat orang kakek di Banyumas, Jawa Tengah.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan proses hukum untuk empat orang kakek tersebut maupun pemenuhan hak korban yang sudah hamil harus jalan dan tidak boleh diabaikan.
"Maka proses hukumnya harus jalan, lalu pemenuhan hak korbannya juga enggak boleh diabaikan," kata Nahar saat ditemui di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).
Nahar menuturkan, pemenuhan hak korban dan anak yang dikandungnya akan melibatkan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Nantinya, petugas akan melakukan asesmen kepada korban untuk melihat luka atau kejiwaan. Hasil asesmen tersebut kemudian akan menentukan intervensi maupun layanan yang tepat untuk korban dan anak.
"Misalnya bukan hanya sekedar disetubuhi tapi hamil. Maka ini juga berarti urusannya bukan satu, hanya korban. Berarti ada juga yang mengurusi yang di dalam kandungan. Itu harus ditangani dua-duanya karena korbannya adalah anak," ucap Nahar.
Nahar mengungkapkan, proses hukum ini harus mengacu pada pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Kakek di Banyumas, Korban Diiming-imingi Uang Rp 3.000 hingga Rp 20.000
Pasal 81 ayat (1) menyebutkan, hukuman pelalu pemerkosaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu karena korban diimingi-imingi uang senilai Rp 3.000 - Rp 20.000, maka pelaku juga dijerat pasal 81 ayat (2), yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Jadi harus dipastikan empat kakek ini memenuhi unsur pasal 76d atau tidak. Pasal 76d itu hubungan badan antara beda jenis. Kalau hanya pencabulan, meraba, bahkan sampai menyodomi sesama jenis itu pasal 82," tutur dia.
Baca juga: 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Hamil 12 Minggu
Bahkan bila persetubuhan dilakukan bersama-sama, keempat pelaku bisa dikenakan pemberatan pidana yang diatur dalam pasal 81 ayat 3. Jerat pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana di ayat 1.
Penambahan sepertiga dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pemerkosaan.
"Jadi kalau ancaman pidananya 15 tahun berarti pidananya bisa 20 tahun. Kalau nanti polisi menemukan bahwa ini (kejadian) terulang, dia pernah melakukan kejahatan yang sama, maka akan memenuhi unsur ayat 4," jelas Nahar.
"Jika korbannya luka berat atau mengalami gangguan jiwa atau meninggal atau, perlu didalami. Kalau memenuhi unsur itu, maka semakin sempurna dia untuk dapat hukuman maksimal karena akan berkaitan dengan pasal 81 ayat 7, dikenakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menangkap empat lansia yang menyetubuhi anak usia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga hamil.