Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Tanpa Lapor Sambo

Kompas.com - 13/01/2023, 18:01 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.

CCTV itu diambil saat timsus selesai melakukan olah TKP di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, pada 13 Juli 2022 dini hari lalu.

Hal tersebut Hendra sampaikan saat memberi keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Timsus Olah TKP di Rumah Dinas Sambo, Hendra Kurniawan: Siapa yang Pimpin!

Hendra mengatakan, dirinya ditelepon oleh eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin setelah olah TKP selesai.

Arif pun melaporkan bahwa ada CCTV di dalam rumah dinas Sambo yang diamankan oleh Pusinafis Mabes Polri.

"Yang dilaporkan, ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis," ujar Hendra.

Hendra menyebut, Sambo selaku pemilik rumah dinas (karena saat itu masih menjabat Kadiv Propam), tidak tahu ada CCTV yang diambil oleh Inafis.

Baca juga: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari Ini

Dia bertanya kepada Arif apakah Sambo sudah dilaporkan perihal pengamanan CCTV itu.

"Saya bilang, 'kenapa kok jadi Pusinafis?' Terus, 'sudah lapor belum ke Pak Sambo?' Dia bilang, 'sudah chat, dan sudah telepon, tapi tidak dibalas'," tuturnya.

Arif, kata Hendra, mengakui bahwa timsus memang belum meminta izin kepada Sambo terkait pengamanan CCTV.

Walau begitu, saat Sambo diberitahu perihal ada kamera CCTV yang diambil dari rumahnya, dia tidak membalas pesan singkat maupun telepon.

Hendra pun berinisiatif mengecek kebenaran pengambilan CCTV itu ke Pusinafis.

Setelah dicek, ternyata memang benar Pusinafis mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Sambo.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com