JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Arif Rachman menangis ketika menceritakan kekhawatiran istrinya dengan apa yang ia sampaikan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Arif Rachman bahkan meminta izin agar diperbolehkan untuk meliburkan sekolah anaknya hingga putusan selesai.
Hal itu diungkapkan Arif Rachman dalam keterangannya sebagai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Ingatkan Persoalan Akhirat Saat Minta Eks Anak Buah Sambo Berkata Jujur
Cerita itu berawal dari pertanyaan ketua penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih yang meminta disampaikan ketakutan keluarga saat ia memberikan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo.
“Waktu saudara mempertimbangkan membuka ini semua secara terbuka, saudara teringat ucapan keluarga bagaimana anak-anak dan sebagainya, bisa diceritakan kembali?” ujar Junaedi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Pertanyaan Junaedi dilontarkan lantaran Arif Rachman berani menyangkal keterangan Ferdy Sambo perihal tidak ikutnya Putri Candrawathi saat menceritakan skenario tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
Padahal, saat itu Putri Candrawathi ikut menceritakan skenario ketika diperiksa di rumahnya pribadinya di Saguling pada Minggu, 10 Juli 2022. Sementara dalam keterangannya, Sambo mengeklaim hanya ia yang menyampaikan skenario tembak menembak saat diperiksa oleh Arif Rachman.
“Jadi ketika kemarin selesai sidang, istri saya datang membesuk menyampaikan ‘kalau nanti pak FS (Ferdy Sambo) marah bagaimana anak-anak?” kata Arif sambil menangis menirukan percakapannya dengan istrinya.
“‘Apa perlu kita liburkan dulu satu bulan sampai dengan putusan selesai?’ Karena istri saya khawatir,” lanjut Arif seraya mengelap air matanya.
Baca juga: Anak Buah Sambo Menyesal Punya Pimpinan yang Tak Bertanggung Jawab
Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Baca juga: Gemetarnya Arif Rachman Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup Saat Sambo Datang
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.