Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Kasus Polisi yang Jadi Perhatian: “Jual” Istri, Bercanda Tikam Teman hingga Kasus Korupsi

Kompas.com - 10/01/2023, 08:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tahun 2022, kasus pembunuhan berencana yang didalangi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi sorotan utama dan menyita perhatian publik.

Bukannya menjadi teladan sebagai aparat penegak hukum, tindakan mantan jenderal bintang dua itu malah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Namun, selain kasus yang menjerat Ferdy Sambo, masih ada kelakukan segelintir anggota polisi yang justru merugikan.

Berdasarkan rangkuman Kompas.com dalam satu bulan terakhir, tercatat ada kasus soal anggota polisi yang bercanda sambil menodongkan pistol tetapi berujung menewaskan temannya.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Warga di Sumba Barat, Jenazah Korban Diotopsi

Kemudian, perilaku seorang anggota yang memiliki perilaku seksual yang menyimpang karena menjual tubuh istrinya kepada rekan-rekannya di Kepolisian.

Ada juga kasus gratifikasi dan suap yang dilakukan anggota polisi. Lalu, dugaan penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum polisi.

Perlu pengawasan melekat

Atas peristiwa yang mencoreng citra Polri itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa diperlukan pengawasan melekat dan bimbingan dari atasan ke bawahan, khususnya atasan langsung.

Kompolnas juga menilai Pengawas Internal di Polri harus aktif melakukan pengawasan berjenjang.

“Pengawas Eksternal, media, dan publik harus tetap melakukan pengawasan secara kritis,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023) malam.

Baca juga: Kasus Brigadir J: dari 34 Personel Polri yang Diduga Langgar Etik, 20 Sudah Jalani Sidang Etik

Selain itu, Poengky juga menilai perlunya ketegasan untuk memberikan hukuman atau punishment bagi anggota yang diduga melakukan tindak pidana.

Polri dapat melakukan tindakan tegas itu dengan memproses pidana dan proses kode etiknya. Hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi anggota lainnya.

Menurut Poengky, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, harus dijatuhi sanksi maksimum yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Sedangkan sanksi pidana tetap diserahkan kepada majelis hakim pengadilan.

“Jangan sampai nama baik institusi Polri tercoreng, serta anggota-anggota lainnya yang telah bekerja dengan baik dirugikan karena tindakan anggota yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi, Polri Tunggu Info Propam soal Sidang Etik

Berikut ini 6 kasus yang melibatkan polisi yang sempat menyita perhatian masyarakat:

1. Polisi “jual” istri

Anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Aiptu berinisial AR ditangkap Propam Polda Jatim pada 3 Januari 2023. Ia ditangkap atas dugaan tindak kekerasan seksual, tindak asusila, dan pornografi.

Aiptu AR dilaporkan istrinya, MH (41), ke Propam Polda Jatim karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR untuk diperiksa lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.

Dalam aduannya, MH melaporkan bahwa Aiptu AR telah membiarkannya disetubuhi oleh orang lain, yakni rekan-rekan AR sesama anggota polisi.

MH menduga, Aiptu AR sengaja menjual tubuhnya kepada rekan-rekannya di Kepolisian.

Baca juga: Aiptu AR Disebut Tak Punya Motif Ekonomi Saat Ajak Teman Berhubungan Intim dengan Istrinya

 

Dalam laporan korban, kejadian itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com