Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua anggota lain. Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan terhadap MH. Sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.
Tingkah anggota polisi lain yang menjadi perhatian terjadi di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
Brigadir Satu (Bripu) ER awalnya bercanda sambil menodongkan pistol temannya, yaitu Ferdinandus Lango Bili (27). Tetapi, candaan itu berujung maut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy menjelaskan bahwa penembakan terjadi dalam perayaan ulang tahun di sebuah rumah di Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Korban Ferdinandus Lango Bili awalnya sedang duduk-duduk di teras rumah Januar Maulogo untuk merayakan ulang tahun Januar bersama beberapa rekannya.
Di lokasi itu ada Briptu ER, Brian Yulius Kili, Markus Puji Raja, dan sejumlah orang lainnya.
Baca juga: Candaan Briptu ER di Pesta, Todongkan Senjata yang Berujung Hilang Nyawa
Kemudian, pada Sabtu dini hari, korban mengangkat telepon selulernya sembari bercermin.
"Melihat itu, Briptu ER menegur korban sambil bercana dan mengatakan 'kau macam perempuan saja'," kata Ariasandy menirukan ucapan Briptu ER.
Tak lama kemudian, Briptu ER mengambil senjata pistol HS-9 sambil mengarahkan ke perut Ferdinandus. Tak disangka, senjata itu justru meletus.
Menurut Ariasandy, kejadian penembakan tersebut sempat berupaya ditutup-tutupi oleh para saksi. Sebab, keterangan mereka berbeda-beda di awal.
Terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma telah menyampaikan rasa dukacita dan permintaan maaf pada keluarga Ferdinandus. Ia juga menjamin Briptu ER akan ditindak tegas.
"Kami menjamin Briptu ER akan diproses secara transparan dan akuntabel," kata Johni di Kupang, Minggu (7/1/2023).
Baca juga: Kasus Brigadir J: dari 34 Personel Polri yang Diduga Langgar Etik, 20 Sudah Jalani Sidang Etik
Polda Metro Jaya menangkap seorang polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dengan inisial YBK pada Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB atas dugaan kasus tindak pidana narkoba.
Setelah dilakukan tes urine, ternyata urine YBK positif mengandung metamfetamine dan amfetamine.
YBK juga ditangkap bersama dengan teman wanitanya yang kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Adapun dari tangan Kombes YBK, polisi turut menyita dua barang bukti narkoba jenis sabu.
Dua sabu itu dibuat terpisah dengan masing-masing barang bukti kurang dari satu gram, yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Baca juga: Ditangkap Bersama Perempuan, Kombes YBK Positif Narkoba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap dengan nilai total Rp 56 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sebanyak Rp 6 miliar di antaranya diterima Bambang Kayun terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT ACM.
Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain. Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.