Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fathurrohman

Analis Kejahatan Narkotika

Mencari Jalan Lain Mencegah Penyelundupan Narkoba

Kompas.com - 04/01/2023, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SATU waktu, saya dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal. Pengirim pesan tampak sok kenal. Bahkan dia mencoba telepon dan video call. Tentu saja saya abaikan.

Setelah dia mengenalkan diri, saya cukup kaget. Dia adalah teman saya yang sedang menjalani hukuman penjara karena kasus penjualan narkoba.

Saya tidak mau ambil risiko berhubungan dengan bandar narkoba, teman sekalipun. Karena itu saya block nomor handphone-nya.

Beberapa hari kemudian, dia menghubungi saya dengan nomor lain. Saya kembali memblokirnya. Di nomor ketiga, saya terpaksa menanggapinya.

Singkat cerita, dia minta dikirim makanan cepat saji. Mungkin itu adalah modus agar saya menjenguknya di lapas tempat di mana dia dihukum. Saya menjeguknya, bersama seorang teman yang juga mengenal narapidana tersebut.

Di tengah perbincangan, dia menyampaikan kalau berkasnya kini sedang diteliti oleh majelis hakim di Mahkamah Agung untuk proses Peninjauan Kembali. Katanya, dia memilih langkah PK karena vonis pertamanya hanya delapan tahun.

Namun jaksa melakukan banding dan vonisnya kini bertambah menjadi 12 tahun. Karena itu dia berupaya mengajukan PK dengan harapan hukumannya dikembalikan seperti vonis pertama.

Warga Jakarta tersebut menceritakan bahwa ratusan juta rupiah uangnya sudah dikeluarkan selama proses penyidikan dan persidangannya.

Tentu perlu ditelisik lebih jauh dari mana biaya untuk proses banding tersebut. Tampak kelindan sempurna sebuah kejahatan.

Giginya tampak hitam, grepes dan terjadi dislokasi di beberapa sisi. Itu menunjukkan dia masih aktif menyalahgunakan narkoba dari dalam penjara.

Saya geleng-geleng dan tidak dapat menutupi ekspresi protes kepadanya. Alasan dia adalah itu pilihan satu-satunya agar tetap survive selama berada di dalam penjara.

Sementara beberapa pengedar yang ditangkap BNNP DKI Jakarta akhir-akhir ini melibatkan residivis. Bahkan, beberapa dari mereka dikendalikan oleh narapidana dari dalam penjara.

Keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba tentu selalu menyisakan tanda tanya, apakah mereka telah berhasil mengelabui atau bahkan ‘membeli’ petugas.

Pertemuan saya terhadap mereka mengingatkan saya pada sosok El Chapo. Pimpinan kartel Sinaloa yang bernama lengkap Joaquín Archivaldo Guzmán Loera dan juga istrinya saat ini dipenjara super ketat di Amerika Serikat, tapi bisnis haramnya tidak dapat dihentikan. El Chapo tetaplah raja narkoba.

Apa yang membuatnya begitu kuat adalah karena pundi-pundi uang yang telah dihimpunnya. Seperti ayahnya, dua putranya pun berperilaku sebelas-dua belas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com