JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2022, Polri menangani 39.709 kasus tindak pidana narkotika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan harga barang bukti yang diamankan mencapai Rp 11,02 triliun.
“Sebagaimana komitmen dari Bapak Presiden untuk melakukan pemberantasan narkoba, kemudian telah memberikan perintah untuk menangkap, dan menindak tegas para pengedar tanpa ampun,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Polri Selesaikan 33.169 Kasus Narkoba Sepanjang 2022, Nilainya Capai Rp 11,02 Triliun
Berdasarkan data Polri, terdapat tiga barang bukti dengan jumlah tertinggi yang berhasil diamankan yakni sabu, pohon ganja, dan ekstasi.
Pada 2022 pihak kepolisian telah mengamankan 6,6 ton sabu dengan nilai mencapai Rp 9,4 triliun.
Kemudian 416.100 batang pohon ganja dengan harga Rp 748 miliar, serta 1 juta butir ekstasi dengan nilai Rp 492 miliar.
Baca juga: 2022, Sebanyak 31 Warga dan 12 Anggota TNI-Polri Gugur akibat Ulah KKB
Di sisi lain, Sigit menuturkan, angka kejahatan tindak pidana narkotika mengalami penurunan sebanyak 1,5 persen dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021 sebanyak 40.320 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 39.709 kasus,” sebutnya.
Ia mengklaim dari jumlah tersebut Polri telah menyelesaikan 33.169 perkara dan berhasil menyelamatkan 104.461.569 jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.